JAKARTA--MI: Rata-rata nasional pendapatan penduduk yang tidak masuk kategori miskin yakni Rp211.726 per orang per bulan. Artinya, setiap orang yang penghasilannya sekitar Rp7.000 per hari sudah masuk kategori masyarakat mampu. 

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan mengungkapkan, untuk mengukur angka kemiskinan, pihaknya menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Dengan pendekatan ini, penduduk miskin memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. 

Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang disetarakan dengan 2.100 kilokalori per orang per hari. Jika dikonversi terhadap nilai uang, angka tersebut setara dengan Rp155.615 per orang per bulan. 

Namun, itu juga masih ditambah dengan kebutuhan dasar nonmakanan senilai Rp56.111 per orang per bulan. Artinya, total kebutuhan pokok rata-rata nasional sekitar Rp7.057. 

"Yang penghasilannya berada di bawah itu masuk dalam kategori masyarakat miskin," tukasnya. 

Kebutuhan pokok nonmakanan merupakan kebutuhan minimum untuk perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. Konsep ini tidak hanya digunakan oleh BPS tetapi juga oleh negara-negara lain seperti Armenia, Senegal, Pakistan, Bangladesh, Vietnam, Sierra Leone, dan Gambia.

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.