Seperti kita ketahui bersama bahwa CAFTA telah berlaku sejak awal tahun 2010. Perjanjian yang telah dirundingkan sejak tahun 2002 ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik bagi setiap negara yang menjalankannya, percaya atau tidak, salah satunya ialah untuk meningkatkan lapangan pekerjaan. Dengan asumsi bahwa adanya Perdagangan Bebas ini maka setiap negara akan berlomba untuk meningkatkan produksi serta meningkatkan daya saing. Secara logika, dengan meningkatnya produksi dan daya saing maka sangat dibutuhkan SDM yang banyak dan berkualitas dari setiap negara. Hal tersebut memang telah dirumuskan, namun oleh negara lain. Indonesia? Saya pikir Indonesia juga sudah merencanakan namun belum dengan matang dan sampai sekarang masih belum matang.

Salah satu indikatornya ialah infrastruktur Indonesia belum semuanya memadai; jalur transportasi, energi meliputi listrik dan gas, dll belum lagi perizinan untuk usaha dari setiap daerah berbeda-beda karena memiliki otonomi daerah sendiri. Di tahun 2010 ini DKI Jakarta melalui Jakarta Investment Board memiliki pelayanan satu atap untuk perizinan dan itu baru dilaksanakan pada sekitar bulan Maret 2010.

Jika kita semua diam, maka Indonesia hanya jadi tempat transakasi, apa ini yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia?? karena saya salah satu dari sekitar 232juta penduduk Indonesia, tentu saya tidak ingin Indonesia hanya menjadi negara yang meng-konsumsi saja tapi harus dapat membuat juga.

Sebenarnya Indonesia telah menyiapkan untuk mengantisipasi barang yang masuk ke Indonesia. Dengan peraturan dari Kementrian Perdagangan yaitu Pengetatan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 56 tahun 2008, di mana impor lima produk, yakni alas kaki, TEKSTIL, makanan minuman, elektronik, dan mainan anak-anak hanya melalui lima pelabuhan utama. Mengapa hanya 5 produk tersebut?karena ke-5 produk tersebut merupakan Industri Padat Karya dalam negeri sehingga harus di "jaga" keberadaannya. Dan salah satu usaha untuk mempertahankan keberadaan tersebut pemerintah memberlakukan SNI bagi produk-produk tersebut dengan harapan dapat memproteksi pasar. Maka SNI harus segera dilaksanakan dan berbagai usaha lain untuk melindungi pasar dalam negeri.

Your comment will be posted after it is approved.


Leave a Reply.